Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).
Aplikasi Fordi Midun (Informasi Digital Interaktif Imigrasi Madiun) sebagai media penyediaan informasi prosedur penerbitan Paspor RI.