Paspor
Persyaratan pembuatan paspor
Silahkan klik jenis permohonan untuk membuka detail persyaratan
Paspor Baru
PERSYARATAN
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan dokumen asli dan 1 lembar fotocopy :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis/SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia)/Surat Ganti Nama (pilih salah satu) ;
- Bagi yang ingin bekerja (Calon TKI) wajib melampirkan surat rekomendasi dari Disnakertrans sesuai dengan domisili, kabupaten, kota atau provinsi;
- Bagi yang akan melaksanakan ibadah umroh melampirkan surat rekomendasi biro travel umroh yang sudah terdaftar pada Kementerian Agama.
TARIF
- Paspor 48 Halaman (Umum)
- Paspor 24 Halaman (Umum)
Penggantian Habis Berlaku/Halaman Penuh
PERSYARATAN
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan dokumen asli dan 1 lembar fotocopy :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis/SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia)/Surat Ganti Nama (pilih salah satu) ;
- Melampirkan Paspor lama;
- Bagi yang ingin bekerja (Calon TKI) wajib melampirkan surat rekomendasi dari Disnakertrans sesuai dengan domisili, kabupaten, kota atau provinsi;
- Bagi yang akan melaksanakan ibadah umroh melampirkan surat rekomendasi biro travel umroh yang sudah terdaftar pada Kementerian Agama.
TARIF
- Paspor 48 Halaman (Umum)
- Paspor 24 Halaman
Penggantian Hilang/Rusak
PERSYARATAN
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan dokumen asli dan 1 lembar fotocopy :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis/SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia)/Surat Ganti Nama (pilih salah satu) ;
- Melampirkan Paspor lama;
- Bagi yang ingin bekerja (Calon TKI) wajib melampirkan surat rekomendasi dari Disnakertrans sesuai dengan domisili, kabupaten, kota atau provinsi;
- Bagi yang akan melaksanakan ibadah umroh melampirkan surat rekomendasi biro travel umroh yang sudah terdaftar pada Kementerian Agama.
- Untuk paspor hilang melampirkan Surat keterangan hilang dari Kepolisian.
TARIF
- Paspor 48 Halaman (Umum)
- Paspor hilang habis berlaku : Rp 355.000,-
- Paspor hilang masih berlaku : Rp. 655.000,-
- Paspor rusak habis berlaku : Rp. 355.000,-
- Paspor rusak masih berlaku : Rp. 355.000,-
- Paspor 24 Halaman
- Paspor hilang habis berlaku : Rp 155.000,-
- Paspor hilang masih berlaku : Rp. 255.00,-
- Paspor rusak habis berlaku : Rp. 155.000,-
- Paspor rusak masih berlaku : Rp. 155.000,-
PEMBUATAN PASPOR ANAK DIBAWAH UMUR (USIA DIBAWAH 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH)
PERSYARATAN
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan berkas asli & 1 lembar fotocopy :
- Akte kelahiran;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orang Tua digabung dalam 1 halaman;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi anak yang sudah memiliki;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akte perkawinan atau buku nikah Orang Tua;
- Fotocopy Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
- Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
- Melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 yang sudah ditandatangani oleh kedua orang tua;
- Kedua orang tua harus hadir, apabila salah satu tidak dapat hadir harus menyertakan surat kuasa bermaterai;
- Apabila akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya, selain melampirkan persyaratan juga harus melampirkan:
- Paspor yang akan membawa keluar negeri;
- Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain: pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian keluar negeri bersama orang lain; dan
- Surat pernyataan bermaterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain: pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.
TARIF
- Paspor 48 Halaman (Umum)
- Paspor 24 Halaman (Umum)
PEMBUATAN PASPOR TKI
PERSYARATAN
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan dokumen asli dan 1 lembar fotocopy :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis/SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia)/Surat Ganti Nama (pilih salah satu) ;
- Melampirkan surat rekomendasi dari Disnakertans sesuai dengan domisili kabupaten, kota atau provinsi;
- Melampirkan surat rekomendasi dari perusahaan pengerah Tenaga Kerja Indonesia;
- Paspor lama, bagi pemohon yang sebelumnya telah memiliki paspor;
TARIF
- Paspor 48 Halaman
- Paspor 24 Halaman
PENAMBAHAN NAMA DAN PERUBAHAN ALAMAT
PERSYARATAN
- Penambahan Nama (Ayah/Ibu/Suami)
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan dokumen asli dan 1 lembar fotocopy :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis/SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia)/Surat Ganti Nama (pilih salah satu) ;
- Perubahan Alamat Pada Paspor RI
- Paspor asli yang masih berlaku;
- Mengisi formulir permohonan pindah alamat secara lengkap dengan huruf cetak;
- Melampirkan bukti alamat dari fotokopi salah satu bukti domisili yaitu rekening bank/telepon/air/gas/listrik;
Perubahan atau amandemen paspor dapat dilakukan jika didukung oleh data yang cukup dan berdasarkan dokumen resmi / autentik yang berkaitan, seperti penambahan nama suami diperlukan Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh catatan sipil atau setidak-tidaknya adalah ijazah.
TARIF
Tidak ada biaya