Merupakan Layanan Pembuatan Paspor cukup sekali jalan, atau proses layanan dapat dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja yaitu berkas, verifikasi data, pengambilan sidik jari, foto dan wawancara pada hari yang sama.
Kedatangan yang ke-2 (kedua) adalah pada saat pengambilan paspor.
Cukup 3 (tiga) hari kerja, pemohon dapat melakukan pengambilan paspor.
– Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual , pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
– Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1;
– Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
– Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali
Cek kelengkapan berkas dan pengambilan nomor antrian.
Penerimaan berkas, Entri data dan Scan dokumen
Pengambilan foto, sidik jari, wawancara dan adjudikasi
Penyerahan struk pembayaran di Bank.
Cetak paspor, laminating dan persetujuan Kepala Kantor.
Penyerahan paspor 3 (hari) kerja setelah pembayaran.