Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang memberikan layanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah Madiun dan sekitarnya. Status "Non TPI" artinya Kantor Imigrasi Madiun tidak melayani pemeriksaan orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi seperti Bandara Internasional, Pelabuhan Internasional maupun Pos Lintas Batas Negara.
Layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun meliputi Penerbitan e-Paspor (baru dan penggantian), BAP (paspor hilang, rusak, beda data), Konsultasi Keimigrasian, serta Pengaduan Masyarakat.
Untuk pemohon yang berusia dibawah 60 tahun silakan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Setelah berhasil mendaftar (telah memilih jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran) silakan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
Persyaratan permohonan paspor bagi pemohon yang SUDAH MEMILIKI E-KTP berupa dokumen ASLI:
1. e-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akte Lahir/Buku Nikah/Ijazah SD/Ijazah SMP/Ijazah SMA (pilih salah satu, dengan syarat data nama, tempat tanggal lahir dan nama ayah wajib sama dengan e-KTP dan Kartu Keluarga)
4. Paspor lama (untuk penggantian paspor)
Persyaratan permohonan paspor anak yang belum memiliki e-KTP berupa dokumen ASLI:
1. e-KTP kedua orang tua kandung
2. KK
3. Akte Lahir anak
4. Buku/Surat Nikah orang tua kandung, Jika bercerai melampirkan surat perceraian
5. Paspor kedua orang tua kandung jika memiliki
6. Paspor lama anak jika memiliki
7. Kedua orang tua kandung wajib hadir pada saat proses permohonan paspor di kantor imigrasi
8. Jika salah satu orang tua kandung tidak hadir, maka wajib melampirkan surat kuasa pengurusan paspor yang ditandatangani diatas materai oleh orang tua yang tidak dapat hadir disertai alasan ketidak hadirannya untuk memberikan kuasa pengurusan paspor anak kepada orang tua yang hadir
9. Bagi orang tua kandung yang bercerai, salah satu orang tua kandung dapat melakukan permohonan paspor anak tanpa dihadiri kedua orang tua kandung dengan syarat memiliki hak asuh yang tertulis pada penetapan pengadilan.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon. Silakan dilengkapi dokumen tambahan yang dimintakan petugas. Untuk batas waktu melengkapi dokumen kekurangan adalah 30 hari.
PASPOR ELEKTRONIK masa berlaku 5 TAHUN Rp.650.000
PASPOR ELEKTRONIK masa berlaku 10 TAHUN Rp.950.000
Layanan Prioritas Ramah HAM adalah layanan paspor datang langsung (walk-in) ke kantor imigrasi tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, serta mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan nyaman. Layanan ini diberikan kepada:
- Balita di bawah 5 tahun
- Ibu hamil dan menyusui
- Lansia di atas 60 tahun
- Kaum difabel
- Pemohon sakit dengan surat rujukan dokter untuk melakukan pengobatan ke luar negeri
Untuk layanan prioritas silakan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Jl. Panglima Sudirman, Dungus, Kaligunting, Kec. Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur 63513 setiap hari kerja (Senin-Jumat) pada pukul 08.00 - 12.00 dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
Layanan percepatan paspor merupakan pembuatan paspor dengan proses yang dipercepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang memungkinkan paspor jadi pada hari yang sama, dengan biaya tambahan di luar biaya paspor.
Untuk pengajuannya, silakan mendaftar melalui aplikasi M-paspor H-1 sebelum kedatangan dengan memilih Permohonan Paspor Percepatan (pendaftaran hari ini maka untuk kuota esok hari), kuota pendaftaran dibuka setiap hari kerja pukul 13.30 WIB dan hanya tersedia paspor elektronik laminasi. Pastikan memilih lokasi Kantor Imigrasi Bandung pada aplikasi M-paspor. Biaya PNBP Layanan Percepatan adalah Rp.1.000.000 (di luar biaya PNBP Paspor), total biaya PNBP untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun adalah Rp Rp.1.650.000 dan masa berlaku 10 tahun adalah Rp.1.950.000.
Untuk paspor hilang atau rusak, pemilik paspor tidak bisa langsung mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor karena harus melewati Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(-) Prosedur Penggantian paspor HILANG
Langsung datang ke kantor imigrasi pukul 08.00 WIB TANPA mendaftar aplikasi M-Paspor untuk mendaftar BAP dengan membawa dokumen ASLI:
1. e-KTP
2. Kartu keluarga
3. Akte lahir/ijazah SD-SMA/ Buku nikah
4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
(-) Prosedur Penggantian paspor RUSAK
Langsung datang ke kantor imigrasi madiun pukul 08.00 WIB TANPA mendaftar aplikasi M-Paspor untuk proses BAP dengan membawa dokumen ASLI:
1. e-KTP
2. Kartu keluarga
3. Akte lahir/Ijazah
4. Paspor lama
(-) Prosedur Penggantian paspor Perubahan Data
Langsung datang ke kantor imigrasi pukul 08.00 WIB TANPA mendaftar aplikasi M-Paspor untuk proses BAP dengan membawa dokumen ASLI:
1. e-KTP
2. Kartu keluarga
3. Akte lahir
4. Paspor Asli
5. Surat Penetapan dari pengadilan
*Sebagai informasi biaya denda paspor hilang sebesar Rp.1.000.000 & denda paspor rusak sebesar Rp.500.000
Paspor diklasifikasikan rusak jika mengalami kondisi berikut :
- Identitas pemegang tidak dapat dikenali (foto, nama, atau data lainnya rusak/luntur)
- Terkena air, terbakar, atau terkena cairan lainnya
- Halaman sobek, hilang, berlubang, ataupun terlipat
- Tercoret, dicoret atau ada tulisan dan gambar yang tidak seharusnya ada
Jika tidak yakin apakah paspor Anda masuk kategori rusak atau tidak, silakan bisa berkonsultasi kepada petugas di Inteldakim.
Bisa.
Silakan menggunakan baju yang rapi dan berkerah serta jangan menggunakan baju berwarna putih.
Hal ini dikarenakan setelah permohonan dibuat maka harus segera dibayarkan dalam waktu maksimal 2 jam. Jika melebihi 2 jam maka permohonan paspor akan kadalursa atau dibatalkan secara otomatis by sistem.
Mengganti jadwal kedatangan (Reschedule) hanya dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan melalui aplikasi M-Paspor, dan selama masih tersedia kuota pada tanggal yang diinginkan. Apabila kuota pada tanggal tersebut sudah penuh, maka reschedule tidak dapat dilakukan
