TUGAS POKOK
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mempunyai tugas melakukan pelayanan keimigrasian
Dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, menyatakan bahwa :
- Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
- Kanim dipimpin oleh seorang Kepala.
FUNGSI
- penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian
