Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun diresmikan pada tanggal 17 April 2003 oleh Direktur Jenderal Imigrasi mewakili Menteri Kehakiman dan HAM RI yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kota Madiun. Dengan wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun meliputi :
- Kota Madiun
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Ponorogo dan
- Kabupaten Pacitan.
Pada Tanggal 17 Oktober 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-08.OT.1.02 Tahun 2014 wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun menjadi :
- Kota Madiun,
- Kabupaten Madiun,
- Kabupaten Ngawi dan
- Kabupaten Magetan.
Secara geografis wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun berbatasan dengan wilyah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Secara administratif wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun meliputi Kota Madiun (3 kecamatan), Kabupaten Madiun (15 kecamatan), Kabupaten Ngawi (12 kecamatan), Kabupaten Magetan (16 kecamatan). Luas wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun secara keseluruhan adalah 3.029,6 km². Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun terletak di Jl. Panglima Sudirman Caruban, Mejayan, Madiun.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun telah menyusun rencana yang tertuang dalam Visi dan Misi Kantor Imigrasi Klas I Bandung. Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun dalam melayani masyarakat agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, transparan serta produktif untuk mencapai tujuan.
Visi dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun itu sendiri adalah menjadikan insan imigrasi yang profesional, berwibawa dan berwawasan global, sehingga terwujud pelayanan prima dibidang keimigrasian bagi masyarakat di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun bekerjasama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten dengan menggelar Mall Pelayanan Publik (MPP) yaitu:
- MPP Kabupaten Magetan, Jl. P. Sudirman No.73, Dusun Kebonagung, Kebonagung, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan
- MPP Kabupaten Madiun, Jl. Alun-Alun Utara No. 4, Kota Madiun
- MPP Kabupaten Ngawi, Jl. PB. Sudirman No.19, Kerek, Margomulyo, Kec. Ngawi, Kabupaten Ngawi
