
TERBUKTI MELANGGAR, IMIGRASI MADIUN DEPORTASI SATU WARGA NEGARA MALAYSIA
Madiun --- Rabu 8 April 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun memberikan langkah tegas terhadap pelaku pelanggar keimigrasian. Buktinya, deportasi dilakukan terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia yang berinisial MHBI.
Deportasi dilakukan terhadap MHBI setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Madiun, Dimas menyampaikan, sebelum diberangkatkan personel Inteldakim melakukan pemeriksaan akhir. Termasuk pendampingan petugas dari Madiun ke Surabaya hingga proses check-in tiket dan penyerahan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda Surabaya untuk diterbitkan izin keluar wilayah Indonesia.
Selanjutnya, yang bersangkutan menuju Kuala Lumpur International Airport, menggunakan pesawat AirAsia Indonesia dengan nomor penerbangan QZ-324. Ia menegaskan, deportasi ini merupakan tindakan tegas serta komitmen imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.
“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja guna memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian Indonesia,” pungkasnya.
