MAGETAN — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Magetan di Ballroom Mbah Djoe Resort, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Selasa (26/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam memantau keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut.
Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Madiun, Arief Adi Prayogo, beserta jajaran fungsional Keimigrasian. Selain unsur imigrasi, kegiatan ini juga melibatkan berbagai instansi strategis di wilayah Kabupaten Magetan, mulai dari Bakesbangpol, Disparbud, Kejaksaan Negeri, BIN, Polres, Polsek, Koramil, perwakilan manajemen hotel dan penginapan, hingga sektor pendidikan seperti pondok pesantren.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Madiun, Arief Adi Prayogo. Dalam sambutannya, Arief menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan di wilayah ini.
"Terus terang timpora di tahun 2026 ini yang pertama diadakan adalah di Kabupaten Magetan karena jumlah warga negara asing yang terbanyak di wilayah kerja saya, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Madiun adalah di Magetan Bapak Ibu," ujar Arief.
Arief juga menjelaskan mengenai keberadaan warga negara asing serta pentingnya penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
"Di mana kita bisa mengetahui orang asing itu ada di wilayah kita? Yaitu dengan aplikasi APOA ini," lanjut Arief.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan pandangannya mengenai bagaimana menyikapi keberadaan warga negara asing yang ada di wilayah tersebut.
"Mungkin sudah saatnya tidak perlu lagi kita alergi terhadap warga negara asing. Jangan mentang-mentang ada warga negara asing kita curigai atau kita periksa kita menjadi antipati. Tetap kita wajib waspada terhadap pelanggaran orang asing, tetapi mari kita jaga sama-sama agar mereka bisa berkegiatan sesuai dengan visa dan izin tinggalnya yang mereka ajukan," tegas Arief.
Dalam rapat tersebut, pihak Imigrasi Madiun memetakan sejumlah titik terkait dinamika keberadaan orang asing di Kabupaten Magetan, seperti aktivitas WNA di Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro, hotel dan penginapan sebagai tempat transit, serta adanya perkawinan campuran. Pengelola penginapan juga diingatkan mengenai kewajiban pelaporan menggunakan APOA agar tidak masuk ke dalam ranah pidana.
Suasana rapat berlangsung interaktif saat memasuki sesi tanya jawab. Menanggapi beberapa peserta rapat yang mengajukan pertanyaan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Dimas F. Rachmansyah, memberikan penjelasan mengenai fokus kegiatan.
"Sebenarnya kami itu memusatkan rapat ini di overstay kemudian di apoa. itu karena memang basicnya di magetan ini pariwisata sekaligus pendidikan yang notabenenya pelanggaran yang kebanyakan timbul itu di izin tinggal, di overstay," jelas Dimas.
Rangkaian kegiatan yang berjalan tertib dan kondusif tersebut ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama seluruh tamu undangan.
