
IMIGRASI MADIUN RAIH PREDIKAT BAIK DALAM PENILAIAN EVALUASI TAHUN 2025 OLEH OMBUDSMAN JAWA TIMUR
Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini terbukti dengan diraihnya predikat "Baik" dalam Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Hasil penilaian tersebut diserahkan langsung dalam acara evaluasi dan penyerahan hasil opini yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Surabaya, pada Selasa (21/4/2026). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, hadir secara langsung didampingi Analis Keimigrasian Ahli Muda, Sony Fahrudianto. Berdasarkan hasil rekapitulasi, Imigrasi Madiun mengantongi nilai kualitas pelayanan sebesar 86,22 yang berarti menempatkannya pada Predikat Baik.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Habibi, menyampaikan bahwa evaluasi tahun 2025 ini memiliki performa pelayanan publik yang baik meliputi empat Kantor Imigrasi di wilayah Jawa Timur, yakni Malang, Jember, Madiun, dan Blitar.
Menanggapi penilaian tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Madiun, Arief Adi Prayogo, mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh insight baru dari paparan Bapak Habibi mengenai standarisasi pelayanan.
“Hal berkesan yang didapat dari pertemuan dengan Ombudsman Jawa Timur adalah kesadaran bahwa pengelolaan layanan pengaduan publik harus dikelola dengan baik dan diselesaikan dengan cepat demi menjaga kepercayaan masyarakat“, ujar Arief.
Di tengah capaian positif tersebut, aspek pengelolaan pengaduan menjadi sorotan utama. Ombudsman RI menginstruksikan penguatan kompetensi petugas serta percepatan durasi penyelesaian laporan melalui kanal SP4N-LAPOR! sebagai langkah perbaikan ke depan
Bapak Arief selaku Kepala Kantor Imigrasi Madiun, juga turut membagikan responnya terkait hasil evaluasi tersebut, “Kantor Imigrasi Madiun akan melakukan evaluasi melalui pencatatan data pengaduan yang detail—mencakup jenis, tanggal aduan, hingga waktu penyelesaian—sebagai basis data strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar mendapatkan nilai yang lebih baik di tahun 2026 ”.
