Madiun (23/08) – Operasi "JAGRATARA" Pengawasan Orang Asing Tahap II telah sukses dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. Operasi yang digelar selama dua hari, yaitu pada 21 dan 22 Agustus 2024, ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kegiatan diawali pada Rabu, 21 Agustus 2024, dengan pembukaan melalui Zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Saffar Muhammad Godam. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun kemudian melanjutkan operasi dengan mengunjungi PT. Pei Hai International Wiratama di Kabupaten Ngawi. Di perusahaan tersebut, tim menemukan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki dokumen lengkap dan beraktivitas sesuai izin tinggalnya.
Pada hari kedua, tim melanjutkan operasi di dua perusahaan lainnya, yaitu PT. Shou Fong Lastindo dan PT. Wai Hing Industrial, yang juga berada di Kabupaten Ngawi. Di kedua lokasi ini, tim menemukan TKA dengan dokumen yang lengkap. Namun, di PT. Wai Hing Industrial, satu TKA diduga melanggar izin tinggal keimigrasian yang diberikan dengan melakukan tugas di luar izin yang diberikan. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Secara keseluruhan, operasi ini berjalan lancar dan menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun dalam menjaga ketaatan pada peraturan keimigrasian,” jelas Arie Wibowo, Kepala Seksi Inteldakim.
Penemuan dugaan pelanggaran tersebut menjadi bukti efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh tim Inteldakim, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Operasi ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian, serta menjaga stabilitas dan keamanan di Indonesia secara keseluruhan.

