
Madiun (09/10) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun kembali melaksanakan Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing Tahap III. Operasi yang digelar serentak dengan kendali pusat ini dilaksanakan di dua lokasi strategis, yaitu salah satu pondok pesantren di Kabupaten Magetan dan perusahaan yang berada di Kabupaten Madiun. Operasi JAGRATARA berlangsung semala 3 (tiga) hari, dari tanggal 07 hingga 09 Oktober 2024, dengan tujuan memastikan bahwa setiap Warga Negara Asing (WNA) mematuhi peraturan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Gilang Danurdara, membuka kegiatan Operasi JAGRATARA dengan apel dan memberikan arahan pentingnya profesionalisme dan sikap humanis selama melaksanakan operasi ini. “Operasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa kita dapat memberikan pelayanan dengan baik, terutama WNA yang patuh pada aturan”, ujar Gilang.
Kepala Seksi Inteldakim, Arie Wibowo, memimpin tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian secara langsung bergerak menuju lokasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahiun bahwa terdapat 12 WNA pada yang datang menggunakan izin tinggal kunjungan yang sesuai dengan tujuannya berada di Indonesia. Selama operasi ke lokasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian setelah pengecekan dokumen keimigrasian. Baik pondok pesantren maupun perusahaan yang menjadi target operasi berkomitmen untuk selalu melaporkan setiap kedatangannya WNA kepada Kantor Imigrasi Madiun Kelas II Non TPI Madiun.
“Operasi ini adalah bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan secara berkala guna memastikan ketertiban dan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga kedaulatan hukum di bidang keimigrasian,” jelas Gilang.


