
MADIUN, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun terus berinovasi untuk melayani masyarakat. Salah satu yang paling gemilang adalah Inovasi Desa Binaan, yang efektif mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berkat efektivitas inovasi tersebut, Kanim Madiun diganjar penghargaan Innovative Government Radar Madiun Awards 2024.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mencetuskan inovasi Desa Binaan Imigrasi dengan tujuan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Desa/Kecamatan Dolopo di Madiun menjadi Desa Binaan Imigrasi pertama yang diresmikan pada 22 Juli 2022. Tak berhenti di sana, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun juga mengembangkan program ini ke enam desa. Yakni, Desa Sugihwaras, Desa Gemarang, Desa Kare, Desa Karangrejo, Desa Dagangan, dan Desa Tambakmas. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Gilang Danurdara menjelaskan bahwa masalah ekonomi mendorong masyarakat Indonesia mencari pekerjaan di luar negeri. Kurangnya kesadaran hukum, terutama di pedesaan, menyebabkan tingginya angka TPPO. ‘’Sebab, masyarakat kurang edukasi sehingga terpengaruh dengan iming-iming gaji besar,’’ ujarnya.
Gilang mengungkapkan, Desa Binaan Imigrasi bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. Tujuannya, menjangkau pedesaan yang masyarakatnya mungkin tidak memiliki akses mudah ke informasi keimigrasian. ‘’Peran Imigrasi di sini adalah memberikan edukasi dan wawasan keimigrasian kepada masyarakat melalui perangkat desa di wilayah Kabupaten Madiun,’’ terangnya.
Perangkat desa dibekali pengetahuan dalam mendaftar aplikasi M-Paspor. Supaya mereka dapat membantu warga yang kesulitan mendaftar via aplikasi itu. Keberhasilan program ini tak hanya terlihat dari semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO. Desa Binaan Imigrasi juga menjadi program nasional berdasar Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.04.01-691 tanggal 26 Juli 2023 tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi.

